Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Jika Anda Tertinggal Sholat Jumat
Kamis, 29 Desember 2011

Jika Anda Tertinggal Sholat Jumat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya:

Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ditanya : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang saat datang hari Jumat sedangkan imam sudah duduk tasyahud dalam sholat Jumat ?

Fadhilatusy Syaikh menjawab : Jika seseorang datang untuk melaksanakan sholat Jumat kemudian dia mendapati imam sedang duduk tasyahud saat sh0lat Jumat, maka dia telah kehilangan sh0lat Jumat. Hendaknya dia langsung mengikuti imam (duduk tasyahud) kemudian dia shalat zhuhur 4 rakaat. Karena dia telah kehilangan dari shalat Jumat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat shalat berarti dia telah mendapati shalat tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mafhum dari hadits ini adalah bahwa orang yang mendapati kurang dari satu rakaat berarti dia tidak mendapati shalat itu.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari shalat Jumat maka dia telah mendapati sholat Jumat tersebut.” (HR. Ibnu Majah) yaitu dia telah mendapatkan shalat Jumat jika dia datang pada rakaat kedua.

***

Info Fatwa Ulama Seputar Sholat Jumat

Majmuu’  Fataawa wa Rasaail, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 16, hal. 78
Penerjemah:
Ustadz Abu Karimah Didik Suyadi dengan beberapa penyuntingan oleh redaksi KhotbahJumat.com
Artikel www.KhotbahJumat.com

Kata kunci: Sholat Jumat, tertinggal sholat jumat, sholat, fatwa ulama, khutbah jum’at.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
Print Friendly, PDF & Email

Artikel asli: https://khotbahjumat.com/727-tertinggal-sholat-jumat.html